MK DAN IBU KOTA BARU
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 151, September 2019, hlm. 74-75 – Download)
Rencana pemindahan ibu kota negara semakin menguat pasca Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Joko Widodo sebagai Presiden terpilih untuk periode kedua (2019-2024). Wacana pemindahan ibu kota sebenarnya bukan hal yang baru. Pada tahun 1950-an, Presiden Soekarno telah merencanakan untuk memindahkan ibu kota dengan rekomendasi lokasi di Palangkaraya atau Samarinda. Namun, konsepnya tidak langsung memindahkan ibu kota secara sekaligus, melainkan dengan cara membagi beban Jakarta ke kota tersebut.
Saat ini, Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis secara sekaligus memang memikul beban yang sangat berat. Data pertumbuhan urbanisasi yang terkonsentrasi di Jakarta sangat tinggi. Apabila digabungkan, jumlah penduduk di Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) sebanyak 32.775.966 jiwa atau sekitar 12,4% jumlah penduduk di Indonesia (BPS, 2018).

Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 pada akhirnya berujung di meja merah Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Pemohon) menempuh jalur konstitusional dengan “menggugat” hasil Pilpres ke hadapan Sembilan Hakim Konstitusi.
Selesai sudah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional. Lebih cepat dari yang direncanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional pada Senin, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.