INTERNASIONALISASI PUTUSAN MK INDONESIA
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 153, November 2019, hlm. 70-71 – Download)
Dalam melakukan kajian perbandingan konstitusi (comparative constitutional law), seringkali kita merujuk atau membahas putusan pengadilan dari satu atau beberapa negara tertentu. Hal itu dapat dilakukan manakala putusan pengadilan tersebut tersedia dalam bahasa yang dapat dipahami. Umumnya, putusan-putusan pengadilan yang berbahasa Inggris ataupun telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris akan lebih banyak untuk dirujuk sebagai materi perbandingan.
Dalam konteks keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan yang sering dijadikan rujukan oleh para cendekiawan internasional biasanya berasal dari MK Jerman, MK Korea, MK Afrika Selatan, MK Turki, dan beberapa MK dari negara Eropa Timur. Sebenarnya, tidak semua putusan dari MK tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris. Lalu, mengapa berbagai artikel, buku, dan literatur ilmiah lainnya seringkali membahas putusan-putusan MK yang sebenarnya tidak berbahasa Inggris? Para penulis artikel atau buku tersebut biasanya berasal dari negara yang bersangkutan, atau setidaknya memiliki kemampuan bahasa asing selain bahasa Inggris. Sehingga, mereka mampu membahas dan manganalisis putusan MK dengan baik.
Abstrak: Proses pemakzulan atau pemberhentian Presiden menurut UUD 1945 melibatkan secara aktif tiga lembaga negara berbeda, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Proses akhir dari pemberhentian Presiden bukanlah di tangan Mahkamah Konstitusi, namun terletak pada sidang istimewa MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Dengan demikian, anggota MPR yang berasal dari anggota DPD sebenarnya memiliki peran terbatas secara perorangan untuk turut serta menentukan pemberhentian Presiden karena tidak melibatkan DPD secara kelembagaan sebagai kamar kedua parlemen (second chamber). Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis perbandingan mengenai sejauh mana peran kamar kedua parlemen dan kekuasaan kehakiman dalam proses pemberhentian Presiden di lima belas negara berbeda, baik terhadap negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, sistem parlementer, ataupun sistem campuran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan perbandingan konstitusi dengan bersumber pada studi kepustakaan. Berdasarkan analisis perbandingan yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa kamar kedua parlemen di banyak negara memiliki peran sangat penting dalam menentukan pemberhentian Presiden. Kemudian, sebagian besar negara yang diteliti juga turut melibatkan kekuasaan kehakimannya melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, atau Dewan Konstitusi. Lembaga ini menilai usulan atau dakwaan dari parlemen mengenai bersalah atau tidaknya Presiden atas dugaan pelanggaran konstitusi atau kejahatan pidana lainnya. Meskipun demikian,
Studi terhadap mahkamah konstitusi selama ini umumnya berfokus pada tiga hal, yakni: (1) desain institusional dan kewenangannya; (2) relasi kelembagaan; dan (3) putusan-putusan yang dikeluarkannya. Namun demikian, obyek studi terkait dengan mahkamah konstitusi nyatanya jauh lebih luas dari ketiga hal tersebut. Misalnya, studi yang dilakukan oleh Maartje de Visser, Associate Professor dari Singapore Management University School of Law, dalam artikelnya berjudul “We All Stand Together: The Role of the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions in Promoting Constitutionalism” yang dimuat dalam Asian Journal of Law and Society (2016).
Di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa kali terlontar wacana dari ahli yang memberikan keterangan agar MK Indonesia bisa membuat keputusan meniru MK Thailand. Publik yang mendengar, baik yang berada di dalam ataupun di luar ruang persidangan, menjadi bertanya-tanya seperti apakah sebenarnya peran dan keputusan yang dikeluarkan oleh MK Thailand. Perlukah MK Indonesia meniru MK Thailand? Sayangnya, referensi tentang MK Thailand di Indonesia saat ini masih sangat terbatas. Salah satu studi yang mengkaji perbandingan langsung antara MK Thailand dan MK Indonesia dapat ditemukan di dalam buku JCL Studies in Comparative Law No. 1 (2009) dengan tema Constitutional Courts: A Comparative Studies. Penulisnya adalah Andrew Harding, Profesor Hukum Asia-Pasifik dari University of Victoria (Kanada) dan Peter Leyland, Profesor Hukum Publik dari London Metropolitan University (Inggris), dengan judul artikel “The Constitutional Courts of Thailand and Indonesia: Two Case Studies from South East Asia”. Tulisan berikut ini akan menguraikan kajian dan hasil perbandingan dari kedua penulis tersebut.