Struktur Dukungan untuk Mobilisasi Hukum di Mahkamah Konstitusi

STRUKTUR DUKUNGAN UNTUK MOBILISASI HUKUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 93, Edisi November 2014 (Hal 70-75)

Majalah_90_Majalah Edisi November 2014 _Page_01Kajian akademis yang dilakukan oleh peneliti asing mengenai peran pengadilan di Indonesia terhadap akses keadilan seringkali menekankan pada aktivisme yudisial dan insentif bagi para hakim dalam membuat putusan terkait dengan hak warga negara. Namun, tidak banyak peneliti yang mengkaji peran mobilisasi hukum (legal mobilisation) dalam upaya mempertahankan dan memenuhi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang.

Dengan menggunakan teori support structures for legal mobilisation (SSLM), Andrew Rosser dan Jayne Curnow dalam tulisannya “Legal Mobilisation and Justice: Insight from the Constitutional Court Case on International Standard Schools in Indonesia” yang diterbitkan oleh Asia Pacific Journal of Anthropology (2014), menguraikan bagaimana SSLM dapat membentuk kemampuan para pencari keadilan dalam menerjemahkan kebutuhannya terhadap keadilan dan perlindungan hak warga negara. SSLM ini kemudian melahirkan tindakan-tindakan yang dapat ditempuh untuk memberikan tambahan kekuatan dan kekuasaan bagi para pencari keadilan dalam pemenuhan kebutuhannya tersebut.

Continue reading

Posisi Hukum Islam di Indonesia berdasar Tafsir MK

POSISI HUKUM ISLAM DI INDONESIA BERDASAR TAFSIR MK

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 91 – Edisi September 2014 (Hal 66-69)

Majalah_85_Majalah Edisi Sepember 2014 _Page_01Indonesia memiliki warga negara Muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 210 juta orang atau 88% dari jumlah penduduk Indonesia. Namun demikian, berbeda dengan negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim lainnya, Indonesia bukanlah negara Islam. Sebagaimana tata kehidupan masyarakatnya yang majemuk, Islam di Indonesia mengakomodasi berbagai praktik dan kepercayaan sehingga menjadikannya lebih dinamis dan beragam. Dalam konteks ini, hal yang menarik bagi Simon Butt, Associate Professor dari Sydney Law School yang kerap meneliti tentang hukum Indonesia, adalah sejauh mana hukum Islam di Indonesia diakui, diterapkan, dan ditegakkan oleh institusi negara. Dalam tulisannya berjudul “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia” (2010) yang dimuat dalam Pacific Rim Law & Policy Journal Association, Simon mengkaji seberapa besar negara menyediakan mekanisme dan pembatasan dalam menjalankan kebebasan beragama (freedom of religion) bagi umat Islam di Indonesia.

Simon juga mengidentifikasi “pemain baru” dalam kontestasi antara peran negara dan Islam, yaitu Mahkamah Konstitusi. Temuannya ini berangkat dari fungsi MK yang memiliki posisi penting sebagai arbiter antara Pemerintah Pusat dan hukum Islam, sebab UUD 1945 memuat Pancasila yang mengkhendaki adanya peran agama di dalam negara. Selain itu, UUD 1945 juga mencantumkan pasal-pasal kunci mengenai kebebasan beragama bagi warga negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Untuk mengkajinya, Simon menganalisa dua Putusan MK  dalam kasus judicial review terkait ketentuan Poligami (Putusan No 12/PUU-V/2007) dan yuridiksi Peradilan Agama (Putusan No. 19/PUU-VI/2008). Dengan merujuk pada kedua Putusan tersebut, Simon menganalisa bagaimana respons negara terhadap beberapa kelompok Islam, yang olehnya dikategorikan sebagai kelompok konservatif, terhadap permintaan untuk memperluas peran hukum Islam berdasarkan interpretasi dari kelompok-kelompok tersebut. Artikel ini akan menguraikan hasil kajian Simon Butt terhadap berbagai permasalahan mendasar di atas.

Continue reading

Pilihan Kelembagaan dan Karakter Pembentukan MK Indonesia

PILIHAN KELEMBAGAAN DAN KARAKTER PEMBENTUKAN MK INDONESIA

* Dimuat pada Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 90 – Edisi Agustus 2014 (Hal 52-56)

Screen Shot 2014-08-29 at 8.07.28 pmBerdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari studi komparasi yang dilakukan oleh para anggota MPR ke 21 negara yang berbeda pada 2000 untuk melakukan perubahan UUD 1945. Dari berbagai studi komparasi tersebut, pembentukan MK saat ini ternyata cenderung mengikuti model Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan. Mengapa Indonesia lebih memilih karakter institusi MK Korea Selatan di bandingkan dengan negara lainnya? Pertanyaan inilah yang coba dijelaskan oleh Hendrianto, pengajar di Santa Clara University, Amerika Serikat, dalam tulisannya yang berjudul “Institutional Choice and the new Indonesian Constitutional Court” yang dimuat pada salah satu sub-bab dalam “New Courts in Asia” (2010) hasil suntingan Andrew Harding dan Penelope Nicholson.

Dalam mempelajari pembentukan MK di negara-negara yang baru beralih pada sistem demokrasi, Hendrianto berangkat dari analisa beberapa akademisi terkemuka bahwa dinamika politik di suatu negara yang tengah mengalami transisi demokrasi merupakan salah satu alasan kuat di balik pembentukan MK. Misalnya Tom Ginsburg, yang dikenal dengan bukunya “Judicial Review in new Democracies: Constitutional Courts in Asian cases”, memperkenalkan insurance theory dengan mengatakan bahwa hasil-hasil politik tidaklah menentu selama periode transisi demokrasi di berbagai negara, sehingga para politisi banyak yang memutuskan untuk membentuk suatu pengadilan yang independen untuk melindungi kepentingan mereka di masa mendatang. Dengan demikian, mekanisme judicial review akan menyediakan jaminan atau ‘asuransi’ bagi kelompok di masa lalu terhadap kelompok di masa mendatang.

Continue reading

Pendekatan Mahkamah Konstitusi terhadap Hak EKOSOB

PENDEKATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP HAK EKOSOB

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 88 – Edisi Juni 2014 (Hal 74-77)

Majalah_81_Majalah Edisi Juni 2014 _Page_01Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahapan pada 1999 sampai dengan 2002 telah banyak mengubah substansi dari UUD 1945 yang asli. Salah satu perubahan fundamental yang terjadi adalah pemuatan atas jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam UUD 1945 yang sebagian besar diadopsi dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Jaminan hak-hak sipil dan politik (Sipol) di dalam UUD 1945 berkesesuaian dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), seperti hak untuk hidup, hak menyatakan pendapat, hak untuk tidak disiksa, hak atas perlindungan hukum yang adil, dan sebagainya. Sementara itu, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) di dalam UUD 1945 sejalan dengan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), misalnya hak untuk bekerja, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk mengenyam pendidikan, dan hak untuk penghidupan yang layak.

Walaupun terdapat jaminan hak Ekosob bagi warga negaranya, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang memiliki banyak tantangan dan hambatan dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Misalnya, masih tingginya tingkat kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya akses air bersih bagi penduduk. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pelaku amandemen UUD 1945 guna melindungi hak konstitusional warga negara adalah dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian kewenangan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap MK diharapkan menjadi salah satu mekanisme untuk pemenuhan hak-hak Ekosob.

Continue reading