URGENSITAS PERUBAHAN KELIMA UUD 1945
Pan Mohamad Faiz
(Artikel pendek diterbitkan dalam Buku “75 Tahun Indonesia: Pemuda dan Pikirannya untuk Indonesia” (2020) diterbitkan oleh Jaringan Alumni Luar Negeri/JALAR)
Setiap tanggal 18 Agustus, Indonesia kini memperingati “Hari Konstitusi” yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Peringatan ini merujuk pada momentum 75 tahun silam ketika disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Dalam perspektif teori hukum tata negara, konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi di suatu negara yang mengatur berbagai hal fundamental mengenai komposisi dan fungsi lembaga negara serta hubungan antara negara dengan warganya.
Berdasarkan lintasan sejarah ketatanegaraan, UUD 1945 pernah digantikan dengan Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, sebelum akhirnya kembali lagi pada UUD 1945 pasca Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden 1959. Setelah era reformasi bergulir, UUD 1945 yang selama Orde Baru terkesan disakralkan akhirnya diubah. Alasannya, UUD 1945 tidak memiliki fondasi yang kuat untuk membangun pemerintahan demokratis. Selain itu, perlindungan dan jaminan hak asasi manusia bagi warga negara dirasa masih sangat lemah.
Continue reading

Pagi itu, Jumat, 9 September 2007, langit biru terhampar begitu cerah. Namun, dinginnya hawa udara mampu menembus hingga ke tulang rusuk. Para perwakilan PPI Negara dan mahasiswa Indonesia di Australia berjejal memasuki hall di salah satu hotel ternama di jantung kota Sydney, Australia. Secara satu persatu, kami harus diperiksa terlebih dahulu melalui security metal detector. Setelahnya, barulah diizinkan memasuki tempat pertemuan.
Pada pertengahan Agustus 2018, Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya telah menyelesaikan masa jabatannya. Hakim Maria mengemban amanah sebagai hakim konstitusi untuk dua periode sejak 2008 silam. Tidak hanya menyumbangkan kontribusi besar terhadap ribuan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria juga dikenal luas sebagai seorang hakim konstitusi yang memiliki prinsip dan pendirian kuat dalam berpendapat. Dirinya tidak segan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan para hakim konstitusi lainnya tatkala memutus suatu perkara.
Pada medio 2016, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut dan merevisi sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Peraturan Mendagri (Kemendagri, 2016). Umumnya, Perda dan Perkada yang dicabut atau direvisi tersebut berkaitan dengan investasi, retribusi, dan pajak. Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda dan Perkada tersebut karena telah diberikan wewenang berdasarkan Pasal 251 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda). Alasan utama Pemerintah untuk melakukan deregulasi Perda dan Perkada tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 250 UU Pemda, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, khususnya telah menyebabkan terganggunya akses terhadap pelayanan publik dan/atau terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.