Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara

PENAMBAHAN KEWENANGAN CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Josua Satria Collins dan Pan Mohamad Faiz

* Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 4, Desember 2018, hlm. 688-709

cover jurnalAbstrak: Penyempurnaan sistem hukum dan konstitusi merupakan prasyarat untuk membangun negara demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam cabang kekuasan kehakiman, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut terkait dengan adanya gagasan pembentukan mekanisme pertanyaan konstitusional (constitusional question). Istilah constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seorang hakim di pengadilan umum yang merasa ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang yang digunakan dalam perkara yang sedang ditanganinya. Artikel ini membahas mengenai kemungkinan dibangunnya mekanisme constitutional question di Indonesia dengan alternatif implementasinya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, putusan hakim di pengadilan umum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dapat dihindari. Kemudian, objek dan ruang pengujian terhadap peraturan perundangundangan menjadi semakin luas dan pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara dapat dipulihkan. Apabila constitutional question akan diterapkan di Indonesia, maka dasar kewenangan constitutional question sebaiknya diatur melalui perubahan konstitusi. Namun, hal tersebut dapat juga dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penafsiran konstitusi yang dituangkan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing untuk lembaga pengadilan sebagai salah satu pemohon constitutional review. Selain itu, perlu juga diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional question dan pembatasan waktu penanganan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci: Constitutional Question, Hak Konstitusional, Mahkamah Konstitusi,
Pertanyaan Konstitusional, Pengujian Undang-Undang.

Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini atau di sini.

Sitasi:

  • Josua Satria Collins dan Pan Mohamad Faiz, “Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 4, Desember 2018, hlm. 688-709.

Continue reading

Dari Concurring Hingga Dissenting Opinions: Menelusuri Jejak Pemikiran Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati

DARI CONCURRING HINGGA DISSENTING OPINIONS: MENELUSURI JEJAK PEMIKIRAN HAKIM KONSTITUSI MARIA FARIDA INDRATI

Pan Mohamad Faiz

Peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Mahkamah Konstitusi RI

foto bu mariaPada pertengahan Agustus 2018, Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya telah menyelesaikan masa jabatannya. Hakim Maria mengemban amanah sebagai hakim konstitusi untuk dua periode sejak 2008 silam. Tidak hanya menyumbangkan kontribusi besar terhadap ribuan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria juga dikenal luas sebagai seorang hakim konstitusi yang memiliki prinsip dan pendirian kuat dalam berpendapat. Dirinya tidak segan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan para hakim konstitusi lainnya tatkala memutus suatu perkara.

Melalui pandangan dan perspektifnya, Hakim Maria juga dilekatkan sebagai hakim konstitusi yang dinilai sangat mendukung kepentingan dan keadilan bagi anak-anak dan perempuan. Namun tidak banyak pihak yang menggali pemikiran Hakim Maria terhadap isu-isu lainnya. Misalnya, Hakim Maria sebenarnya juga merupakan hakim konstitusi yang tajam dalam menilai apakah suatu undang-undang yang sedang diuji konstitusionalitasnya telah taat asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Selain itu, Hakim Maria juga memiliki perspektif mandiri mengenai diskursus mulai dari isu-isu ketatanegaraan, pemerintahaan, pemilihan umum, hingga agama dan hukum pidana.

Continue reading

Pendekatan MK terhadap Konstitusionalitas Hukuman Mati

PENDEKATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 96, Edisi Februari 2015, hal 64-67 (Download)

Majalah_93_Edisi Februari 2015 _Page_01Pembahasan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini kembali marak didiskusikan. Pasalnya, di awal masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia kembali mengeksekusi terpidana mati, baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Pada 2007 silam, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menjatuhkan putusan terkait konstitusionalitas hukuman mati dalam perkara Pengujian Undang-Undang Narkotika dengan menyatakan jenis hukuman tersebut adalah konstitusional. Putusan MK itu disambut baik oleh sebagian besar penggiat anti-narkotika. Namun, bagi para penggiat hak asasi manusia, putusan tersebut dinilai konservatif.

Berbagai analisa pro dan kontra terhadap Putusan tersebut juga tersebar di berbagai tulisan. Salah satu analisa akademis terhadap Putusan MK terkait hukuman mati ditulis oleh Natalie Zerial di dalam Australian International Law Journal yang berjudul “Decision No. 2-3/PUU-VI/2007 [2007] (Indonesian Constitutional Court”. Saat membuat tulisan tersebut, Natalie merupakan mahasiswi di Harvard Law School dan saat ini sebagai Barrister di Australia.

Natalie tertarik untuk mengkaji Putusan MK Indonesia karena secara tidak langsung Putusan-Putusan MK juga memiliki signifikansi terhadap Australia. Misalnya, Putusan MK terkait konstitusionalitas penjatuhan hukuman bagi para pelaku “Bali Bombings” (2004) yang mengakibatkan 88 warga negara Australia meninggal dunia; dan Putusan MK terkait konstitusionalitas hukuman mati yang di antaranya diajukan oleh tiga orang berkewarganegaraan Australia yang terlibat dalam “Bali Nine”, yaitu Scott Rush, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.

Continue reading

Pilihan Kelembagaan dan Karakter Pembentukan MK Indonesia

PILIHAN KELEMBAGAAN DAN KARAKTER PEMBENTUKAN MK INDONESIA

* Dimuat pada Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 90 – Edisi Agustus 2014 (Hal 52-56)

Screen Shot 2014-08-29 at 8.07.28 pmBerdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari studi komparasi yang dilakukan oleh para anggota MPR ke 21 negara yang berbeda pada 2000 untuk melakukan perubahan UUD 1945. Dari berbagai studi komparasi tersebut, pembentukan MK saat ini ternyata cenderung mengikuti model Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan. Mengapa Indonesia lebih memilih karakter institusi MK Korea Selatan di bandingkan dengan negara lainnya? Pertanyaan inilah yang coba dijelaskan oleh Hendrianto, pengajar di Santa Clara University, Amerika Serikat, dalam tulisannya yang berjudul “Institutional Choice and the new Indonesian Constitutional Court” yang dimuat pada salah satu sub-bab dalam “New Courts in Asia” (2010) hasil suntingan Andrew Harding dan Penelope Nicholson.

Dalam mempelajari pembentukan MK di negara-negara yang baru beralih pada sistem demokrasi, Hendrianto berangkat dari analisa beberapa akademisi terkemuka bahwa dinamika politik di suatu negara yang tengah mengalami transisi demokrasi merupakan salah satu alasan kuat di balik pembentukan MK. Misalnya Tom Ginsburg, yang dikenal dengan bukunya “Judicial Review in new Democracies: Constitutional Courts in Asian cases”, memperkenalkan insurance theory dengan mengatakan bahwa hasil-hasil politik tidaklah menentu selama periode transisi demokrasi di berbagai negara, sehingga para politisi banyak yang memutuskan untuk membentuk suatu pengadilan yang independen untuk melindungi kepentingan mereka di masa mendatang. Dengan demikian, mekanisme judicial review akan menyediakan jaminan atau ‘asuransi’ bagi kelompok di masa lalu terhadap kelompok di masa mendatang.

Continue reading