Legal Problems of Dualism of Judicial Review System in Indonesia

LEGAL PROBLEMS OF DUALISM OF JUDICIAL REVIEW SYSTEM IN INDONESIA

* Published in Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 16, No. 2, May 2016, pp. 187-195

screen-shootAbstract: Indonesia implements dualism of judicial review system because there are two different judicial institutions that are granted the authority to review laws and regulations, namely the Constitutional Court and the Supreme Court. This research aims to analyse the problems caused by the dualism of judicial review system. It found two main legal problems of the current system. First, there is an inconsistency of decisions concerning judicial review cases for the same legal issues decided by the Constitutional Court and the Supreme Court. Second, there is no mechanism to review the constitutionality of People’s Consultative Assembly (MPR) decisions and regulations under the level of law. Based on these findings, this research suggests that the authority to review all laws and regulations should be integrated under the jurisdiction of the Constitutional Court.

Keywords: Constitutional Court, Constitutional Review, Judicial Review, Indonesian Legal System

Download: here.

Continue reading

Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

DIMENSI JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

 *Diterbitkan di Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2, Juni 2016, hlm. 406-430

jurnal-konstitusiAbstrak: Perubahan transformatif terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah membentuk suatu institusi pengadilan yang dikenal dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini dipercaya dalam menjalankan peran yang strategis dalam sistem pluralisme hukum Indonesia, khususnya di ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang dan perlindungan hak konstitusional. Namun demikian, performa Mahkamah Konstitusi juga telah terlepas dari kontroversi. Hal tersebut muncul karena Mahkamah Konstitusi dinilai memberikan perhatian pada paradigma sosiologi hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif, namun sedikit memberikan pengakuan terhadap keadilan prosedural. Kritik utama terhadap Mahkamah Konsitusi ditujukan terhadap sifat dasar Mahkamah yang dianggap telah masuk ke dalam praktik judicial activism. Tulisan ini membahas mengenai dimensi judicial activism yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai dasar untuk melindungi hak konstitusional warga negara melalui putusan-putusannya. Selain itu, tulisan ini juga menganalisa mengenai sejauh manajudicial activism dapat memperoleh justifikasi dalam proses pembuatan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci: Aktivisme Yudisial, Demokrasi, Hak Konstitusional,  Judicial Activism, Mahkamah Konstitusi

Unduh: Klik di sini.

Continue reading

Mengoptimalkan Peran Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia

MENGOPTIMALKAN PERAN ASOSIASI MAHKAMAH KONSTITUSI SE-ASIA

 * Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 111, Edisi Mei 2016, hal 72-76 (Download)

Khazanah Konstitusi - Edisi Mei 2016Studi terhadap mahkamah konstitusi selama ini umumnya berfokus pada tiga hal, yakni: (1) desain institusional dan kewenangannya; (2) relasi kelembagaan; dan (3) putusan-putusan yang dikeluarkannya. Namun demikian, obyek studi terkait dengan mahkamah konstitusi nyatanya jauh lebih luas dari ketiga hal tersebut. Misalnya, studi yang dilakukan oleh Maartje de Visser, Associate Professor dari Singapore Management University School of Law, dalam artikelnya berjudul “We All Stand Together: The Role of the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions in Promoting Constitutionalism” yang dimuat dalam Asian Journal of Law and Society (2016).

Dalam artikelnya, Visser mengkaji alasan mengapa para hakim di Asia membentuk suatu aliansi berdasarkan wilayah dan bagaimana mereka bekerjasama untuk merealisasikan tujuan bersamanya. Secara kritis, artikel tersebut juga mengevaluasi pengaruh dan kontribusi the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi MK se-Asia terhadap isu-isu konstitusionalisme di Asia. Catatannya terhadap kekurangan AACC diuraikan secara gamblang yang diakhiri dengan beberapa saran untuk mengoptimalkan peran AACC.

Continue reading

Pengaruh Hakim “Islam” terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

PENGARUH HAKIM “ISLAM” TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

 * Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 109, Edisi Maret 2016, hal 58-61 (Download)

Majalah Konstitusi Maret 2016Kekosongan posisi Hakim Agung Amerika Serikat pasca meninggalnya Hakim Antonin Scalia pada 13 Februari 2016 lalu menjadi isu nasional di negeri Paman Sam. Penyebabnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dianggap memiliki posisi dan kewenangan strategis dalam memutuskan kasus-kasus penting dan fundamental, sehingga Presiden dan Senate saling tarik-menarik dalam proses pemilihan Hakim Agung penggantinya.

Para pakar hukum di Amerika Serikat juga tidak ketinggalan dalam memberikan analisis terhadap calon pengganti Scalia. Mereka bahkan menelusuri latar belakang dan konfigurasi politik para Hakim Agung saat ini. Salah satu di antara pakar hukum kenamaan yang membuat analisis tersebut yaitu Richard Posner, Hakim Banding dan Dosen Senior di Chicago Law School. Dalam tulisannya di The Washington Post (9/2) berjudul “The Supreme Court is a political court. Republican’s actions are proof”, Posner mengategorikan para Hakim Agung di Amerika Serikat yang masih menjabat menjadi tiga kelompok berdasarkan keyakinan politiknya (political beliefs).

Pertama, tiga Hakim beragama Katolik yang sangat konservatif, terdiri dari Samuel A. Alito Jr., John G. Roberts Jr., dan Clarence Thomas; Kedua, empat Hakim liberal, terdiri dari Stephen G. Breyer, Ruth Bader Ginsburg, Elena Kagan, dan Sonia Sotomayor; dan Ketiga, seorang hakim yang sebenarnya konservatif namun untuk beberapa kasus dapat berubah sikap menjadi liberal (swing justice), yaitu Anthony M. Kennedy.

Continue reading