ANALISIS PERBANDINGAN PERAN KAMAR KEDUA PARLEMEN DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN
Pan Mohamad Faiz dan Muhammad Erfa Redhani
* Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 2, Juni 2018, hlm. 231-256.
Abstrak: Proses pemakzulan atau pemberhentian Presiden menurut UUD 1945 melibatkan secara aktif tiga lembaga negara berbeda, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Proses akhir dari pemberhentian Presiden bukanlah di tangan Mahkamah Konstitusi, namun terletak pada sidang istimewa MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Dengan demikian, anggota MPR yang berasal dari anggota DPD sebenarnya memiliki peran terbatas secara perorangan untuk turut serta menentukan pemberhentian Presiden karena tidak melibatkan DPD secara kelembagaan sebagai kamar kedua parlemen (second chamber). Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis perbandingan mengenai sejauh mana peran kamar kedua parlemen dan kekuasaan kehakiman dalam proses pemberhentian Presiden di lima belas negara berbeda, baik terhadap negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, sistem parlementer, ataupun sistem campuran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan perbandingan konstitusi dengan bersumber pada studi kepustakaan. Berdasarkan analisis perbandingan yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa kamar kedua parlemen di banyak negara memiliki peran sangat penting dalam menentukan pemberhentian Presiden. Kemudian, sebagian besar negara yang diteliti juga turut melibatkan kekuasaan kehakimannya melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, atau Dewan Konstitusi. Lembaga ini menilai usulan atau dakwaan dari parlemen mengenai bersalah atau tidaknya Presiden atas dugaan pelanggaran konstitusi atau kejahatan pidana lainnya. Meskipun demikian,
negara-negara tersebut umumnya tetap menyerahkan keputusan akhir mengenai
pemberhentian Presiden kepada parlemen.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman, Parlemen Kamar
Kedua, Pemakzulan, Pemberhentian Presiden.
Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini atau di sini.
Pada pertengahan Agustus 2018, Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya telah menyelesaikan masa jabatannya. Hakim Maria mengemban amanah sebagai hakim konstitusi untuk dua periode sejak 2008 silam. Tidak hanya menyumbangkan kontribusi besar terhadap ribuan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria juga dikenal luas sebagai seorang hakim konstitusi yang memiliki prinsip dan pendirian kuat dalam berpendapat. Dirinya tidak segan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan para hakim konstitusi lainnya tatkala memutus suatu perkara.
Sejak dibentuk pada 2003 hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki enam belas mantan hakim konstitusi. Dengan ketentuan saat ini, tiga di antaranya masih memiliki peluang dipilih kembali untuk periode yang kedua. Aktivitas yang kini ditekuni oleh keenam belas mantan hakim konstitusi tersebut sangatlah beragam.