URGENSITAS PERUBAHAN KELIMA UUD 1945
Pan Mohamad Faiz
(Artikel pendek diterbitkan dalam Buku “75 Tahun Indonesia: Pemuda dan Pikirannya untuk Indonesia” (2020) diterbitkan oleh Jaringan Alumni Luar Negeri/JALAR)
Setiap tanggal 18 Agustus, Indonesia kini memperingati “Hari Konstitusi” yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Peringatan ini merujuk pada momentum 75 tahun silam ketika disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Dalam perspektif teori hukum tata negara, konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi di suatu negara yang mengatur berbagai hal fundamental mengenai komposisi dan fungsi lembaga negara serta hubungan antara negara dengan warganya.
Berdasarkan lintasan sejarah ketatanegaraan, UUD 1945 pernah digantikan dengan Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, sebelum akhirnya kembali lagi pada UUD 1945 pasca Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden 1959. Setelah era reformasi bergulir, UUD 1945 yang selama Orde Baru terkesan disakralkan akhirnya diubah. Alasannya, UUD 1945 tidak memiliki fondasi yang kuat untuk membangun pemerintahan demokratis. Selain itu, perlindungan dan jaminan hak asasi manusia bagi warga negara dirasa masih sangat lemah.
Continue reading


Sejak satu dekade yang lalu, Indonesia mulai memperingati Hari Konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus. Peringatan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi di masa kepemimpinan Presiden SBY. Keputusan untuk menjadikan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi ini didasari atas momentum penetapan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Abstrak: Saat ini terdapat kecenderungan di berbagai negara yang ingin melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana perlindungan terhadap lingkungan dapat diberikan melalui pengadopsian norma-norma konstitusi tersebut. Kajian dilakukan menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Kajian ini menyimpulkan bahwa UUD 1945 telah memuat norma konstitusi dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan. Akan tetapi, norma-norma konstitusi tersebut masih diposisikan sebagai faktor subsidair atau pendukung dalam pemenuhan hak asasi manusia dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 maka diperlukan perumusan ulang norma-norma konstitusi yang menempatkan lingkungan hidup lebih sebagai nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kegiatan perekenomian nasional.