PUBLISHED: CONSREV, VOL. 4, NO. 2 (December 2018)

Constitutional Review (CONSREV) is an international journal published by the Center for Research and Case Analysis and Library Management of the Constitutional Court of Indonesia. The fundamental aim of this journal is to disseminate research and conceptual analysis which focus on constitutional issues.
In the last edition of Year 2018, six articles are presented by constitutional law scholars from various universities and institutions, as follows:
- “Megapolitical Cases before the Constitutional Court of Indonesia since 2004: An Empirical Study” by Associate Professor Björn Dressel (Australian National University) and Professor Tomoo Inoue (Seikei University). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev421.
- “Indonesia’s Judicial Review Regime in Comparative Perspective” by Professor Theunis Roux (University of New South Wales). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev422.
- “Korean Constitutional Court and Constitutionalism in Political Dynamics: Focusing on Presidential Impeachment” by Jin Wook Kim (The Constitutional Court of Korea). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev423.
- “Referencing International Human Rights Law in Indonesian Constitutional Adjudication” by Bisariyadi (The Constitutional Court of Indonesia). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev424.
- “Constitutional Retrogression in Indonesia Under President Joko Widodo’s Government: What Can the Constitutional Court Do?” by Abdurrachman Satrio (University of Padjadjaran). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev425.
- “Harmonization of Regulation Based on Pancasila Values Through the Constitutional Court of Indonesia” by Tedi Sudrajat (Jenderal Soedirman University). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev426.
The Editors expect that this issue might give some new insight and understanding on recent developments on constitutional law and constitutional courts in broader nature to our readers. The full issue of this edition can also be downloaded here: https://bit.ly/2U7sqIQ. Please feel free to share this journal with others.
Best regards,
Pan Mohamad Faiz, Ph.D.
Editor-in-Chief
Abstrak: Penyempurnaan sistem hukum dan konstitusi merupakan prasyarat untuk membangun negara demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam cabang kekuasan kehakiman, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut terkait dengan adanya gagasan pembentukan mekanisme pertanyaan konstitusional (constitusional question). Istilah constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seorang hakim di pengadilan umum yang merasa ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang yang digunakan dalam perkara yang sedang ditanganinya. Artikel ini membahas mengenai kemungkinan dibangunnya mekanisme constitutional question di Indonesia dengan alternatif implementasinya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, putusan hakim di pengadilan umum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dapat dihindari. Kemudian, objek dan ruang pengujian terhadap peraturan perundangundangan menjadi semakin luas dan pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara dapat dipulihkan. Apabila constitutional question akan diterapkan di Indonesia, maka dasar kewenangan constitutional question sebaiknya diatur melalui perubahan konstitusi. Namun, hal tersebut dapat juga dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penafsiran konstitusi yang dituangkan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing untuk lembaga pengadilan sebagai salah satu pemohon constitutional review. Selain itu, perlu juga diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional question dan pembatasan waktu penanganan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi.
Di penghujung 2018, Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK Indonesia) kembali memperoleh dua amanah baru sekaligus di tingkat internasional. Dalam Judicial Conference pertama bagi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar di Istanbul, Turki pada Sabtu (15/12), MK Indonesia dipilih menjadi salah satu dari lima negara lainnya sebagai Badan Pekerja (Working Committee). Badan ini bertugas untuk mempersiapkan format dan bentuk kerja sama masa depan bagi Mahkamah Konstitusi dan peradilan tertinggi sejenisnya di antara negara-negara OKI.
Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019 mengalami persoalan konstitusional yang serius dari sisi keabsahan hukumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertentangan makna putusan yang dijatuhkan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.