INTERNASIONALISASI PUTUSAN MK INDONESIA
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 153, November 2019, hlm. 70-71 – Download)
Dalam melakukan kajian perbandingan konstitusi (comparative constitutional law), seringkali kita merujuk atau membahas putusan pengadilan dari satu atau beberapa negara tertentu. Hal itu dapat dilakukan manakala putusan pengadilan tersebut tersedia dalam bahasa yang dapat dipahami. Umumnya, putusan-putusan pengadilan yang berbahasa Inggris ataupun telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris akan lebih banyak untuk dirujuk sebagai materi perbandingan.
Dalam konteks keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan yang sering dijadikan rujukan oleh para cendekiawan internasional biasanya berasal dari MK Jerman, MK Korea, MK Afrika Selatan, MK Turki, dan beberapa MK dari negara Eropa Timur. Sebenarnya, tidak semua putusan dari MK tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris. Lalu, mengapa berbagai artikel, buku, dan literatur ilmiah lainnya seringkali membahas putusan-putusan MK yang sebenarnya tidak berbahasa Inggris? Para penulis artikel atau buku tersebut biasanya berasal dari negara yang bersangkutan, atau setidaknya memiliki kemampuan bahasa asing selain bahasa Inggris. Sehingga, mereka mampu membahas dan manganalisis putusan MK dengan baik.
Kekosongan posisi Hakim Agung Amerika Serikat pasca meninggalnya Hakim Antonin Scalia pada 13 Februari 2016 lalu menjadi isu nasional di negeri Paman Sam. Penyebabnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dianggap memiliki posisi dan kewenangan strategis dalam memutuskan kasus-kasus penting dan fundamental, sehingga Presiden dan Senate saling tarik-menarik dalam proses pemilihan Hakim Agung penggantinya.
Pembahasan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini kembali marak didiskusikan. Pasalnya, di awal masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia kembali mengeksekusi terpidana mati, baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Pada 2007 silam, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menjatuhkan putusan terkait konstitusionalitas hukuman mati dalam perkara Pengujian Undang-Undang Narkotika dengan menyatakan jenis hukuman tersebut adalah konstitusional. Putusan MK itu disambut baik oleh sebagian besar penggiat anti-narkotika. Namun, bagi para penggiat hak asasi manusia, putusan tersebut dinilai konservatif.