DEKONSTRUKSI NE BIS IN IDEM DI MAHKAMAH KONSTITUSI
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 144, Februari 2019, hlm. 74-75 – Download)
Salah satu asas dasar yang sering digunakan dalam bidang hukum adalah ne bis in idem. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti “not twice in the same”. Asas ini memberikan pelarangan terhadap kemungkinan bagi seseorang untuk dituntut lebih dari satu kali berdasarkan fakta-fakta yang sama. Bas van Bockel (2010) menjelaskan asas ini dari sejarah panjang Yunani kuno tatkala Demosthenes memproklamirkan ketentuan bahwa “the laws forbid the same man to be tried twice on the same issue.”
Secara umum, asas ini diterapkan sebagai prakondisi dari proses persidangan yang adil dan menjamin adanya kepastian hukum. Ne bis in idem merupakan konsep penting dari suatu negara hukum. Sebab, negara diharuskan untuk menghormati proses dan hasil pengadilan yang telah memutus sebelumnya. Penghormatan terhadap res judicata atau finalitas suatu putusan tersebut merupakan fondasi bagi negara agar memiliki legitimasi hukum. Tanpa hal tersebut, legitimasi negara tak akan terbentuk.
Pada pertengahan Agustus 2018, Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya telah menyelesaikan masa jabatannya. Hakim Maria mengemban amanah sebagai hakim konstitusi untuk dua periode sejak 2008 silam. Tidak hanya menyumbangkan kontribusi besar terhadap ribuan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria juga dikenal luas sebagai seorang hakim konstitusi yang memiliki prinsip dan pendirian kuat dalam berpendapat. Dirinya tidak segan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan para hakim konstitusi lainnya tatkala memutus suatu perkara.
Pada medio 2016, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut dan merevisi sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Peraturan Mendagri (Kemendagri, 2016). Umumnya, Perda dan Perkada yang dicabut atau direvisi tersebut berkaitan dengan investasi, retribusi, dan pajak. Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda dan Perkada tersebut karena telah diberikan wewenang berdasarkan Pasal 251 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda). Alasan utama Pemerintah untuk melakukan deregulasi Perda dan Perkada tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 250 UU Pemda, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, khususnya telah menyebabkan terganggunya akses terhadap pelayanan publik dan/atau terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Abstrak: Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Pihak yang berhak mengajukan permohonan dalam perkara pengujian undang-undang tersebut terdiri dari perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Luasnya cakupan pemohon yang dapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) tersebut sejatinya telah membuka lebar akses keadilan bagi masyarakat rentan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Tulisan ini menganalisis sejauhmana MK memberikan akses keadilan bagi masyarakat rentan, baik yang bersifat teknis dan prosedural maupun alasan substantif dalam putusan. Dalam konteks ini, tidak sedikit permohonan pengujian undang-undang yang putusannya bersifat erga omnes diajukan oleh orang-perorang tanpa didampingi kuasa hukum atau kelompok warga bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGOs). Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat putusan-putusan MK yang telah memperkuat dan memulihkan hak konstitusional bagi masyarakat rentan yang terdiri dari anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, buruh migran, dan masyarakat hukum adat. Namun demikian, akses keadilan bagi masyarakat rentan di MK belum dapat optimal tersedia. Sebab, MK memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint) yang justru menjadi instrumen terpenting bagi MK di banyak negara guna melindungi hak-hak konstitusional warga negara mereka. Selain itu, MK perlu mempertimbangkan untuk menyediakan semacam pos bantuan hukum bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum bagi masyarakat rentan yang memerlukan pendampingan dan nasihat hukum secara pro bono.